Menuju konten utama

Alasan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Disetop

Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait penghentian penggunaan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547.

Alasan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Disetop
Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria merespons perihal keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 sebanyak 448.480 dosis.

Vaksinasi tersebut dihentikan karena Trio Fauqi Virdaus (22) yang meninggal sehari usai menerima suntikan dosis pertama vaksin AstraZeneca di Istora Senayan pada 5 Mei lalu dan satu kasus warga DKI yang tidak dijelaskan secara detail.

Perihal keputusan tersebut, Riza mengatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Sampai hari ini kita terus mengikuti regulasi yang ada, terkait vaksin itu memang kewenangan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih bisa menggunakan vaksin lainnya, tidak hanya Astrazeneca.

Sekali lagi Riza mengatakan bahwa vaksinasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI hanya bertugas menyelenggarakan vaksinasi dan menyiapkan fasilitas kesehatan, tim medis dan sarana prasarana.

"Kami pemerintah daerah mengikuti arah dan kebijakan keputusan dari pemerintah pusat. Vaksin mana pun yang disiapkan, yang dinyatakan oleh pemerintah pusat, WHO dirasa aman ya kami laksanakan," tuturnya.

Penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca kembali dipertanyakan menyusul seorang penerima di Indonesia meninggal dunia. Sebelumnya, vaksin ini ditangguhkan sementara di Eropa lantaran diduga mengakibatkan efek samping penggumpalan darah.

Trio Fauqi Virdaus (22), asal Buaran, Jakarta Timur menerima vaksin pada Rabu (5/5/2021) dan meninggal sehari setelahnya.

Kasus meninggalnya Trio sedang diinvestigasi oleh Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI). Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan mengatakan berdasarkan audit, gejala yang dialami Trio--demam, sakit kepala, kemudian sakit mag--memang merupakan KIPI AstraZeneca. Meski begitu dia bilang itu tidak berbahaya apalagi menyebabkan kematian.

Sedangkan berdasarkan dari kepustakaan, laporan, artikel, jurnal, maupun data dari WHO, yang patut diwaspadai dan termasuk fatal adalah bila sampai terjadi pembekuan darah. Pembekuan darah ini, kata Hindra, bisa terjadi di mata, paru-paru, perut, kemudian tungkai.

“Kalau misalnya ada harusnya ditemukan jumlah trombosit di bawah normal,” kata Hindra kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Selasa (11/5/2021). Trombosit di bawah normal merupakan indikator kuat seseorang mengalami pembekuan darah.

Hingga saat ini, belum diketahui Trio mengalami pembekuan darah atau tidak. Sebab, autopsi belum dilakukan.

Jika vaksin AstraZeneca terbukti berakibat fatal dan membahayakan masyarakat, maka Hindra mengatakan Komnas KIPI akan memberikan rekomendasi menghentikan penggunaan, tetapi keputusan akhir tetap ada pada pemegang program vaksinasi yakni Kementerian Kesehatan.

Baca juga artikel terkait VAKSIN ASTRAZENECA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri