tirto.id - Polisi mencegah buruh yang hendak berunjuk rasa di kawasan gedung DPR/MPR hari ini. Para demonstran menolak UU Cipta Kerja dengan turun ke jalan bersamaan dengan mogok kerja nasional selama tiga hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri berujar pembubaran massa sebagai bentuk preventif terhadap agar mereka tak ke gedung parlemen.
"Mengimbau itu preemtif. Kami imbau mereka untuk mengingatkan serikat pekerja sebaiknya tak usah turun dengan situasi pandemi COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta," kata dia, Selasa (6/10/2020).
Bahkan patroli kepolisian ia sebut juga merupakan tindakan preemptif agar tidak terjadi demonstrasi tak menjadi klaster baru.
"Kalau kami melihat mereka kumpul, kami imbau kembali. Mereka juga mengerti. Secara persuasif terus kami lakukan," imbuh dia.
Pada unjuk rasa kali ini polisi tidak menerbitkan izin kegiatan karena khawatir penularan virus Corona semakin masif.
Lebih dari 9.000 aprat kepolisian dan tentara serta pamong praja dikerahkan untuk membubarkan pendemo di Jakarta.
Protes buruh ini, menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono, karena pemerintah dan DPR RI mengesahkan omnibus law yang di dalamnya melemahkan buruh.
DPR RI memutuskan UU Cipta Kerja yang kontroversial di tengah proses elemen masyarakat terdiri atas ormas keagamaan, akademisi, politikus, buruh dan masyarakat sipil.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali