Menuju konten utama

Alasan Kuasa Hukum Kusnadi Minta Ditunda Pemanggilan KPK

Kusnadi melaporkan penyidik KPK, bernama Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyitaan terhadap handphone milik Kusnadi dan Hasto ke Bareskrim.

Alasan Kuasa Hukum Kusnadi Minta Ditunda Pemanggilan KPK
Kusnadi dan tim kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta penundaan pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Ditunda karena pertama surat panggilan itu mendadak sifatnya kemudian Kusnadi juga masih trauma dengan kondisi kemarin," kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Petrus juga menyebut, Kusnadi sedang melaporkan penyidik KPK, bernama Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyitaan terhadap handphone milik Kusnadi dan Hasto ke Bareskrim.

"Karena hari ini ada agenda ke Bareskrim untuk melaporkan perilaku oknum penyidik yang bertentangan dengan hukum acara segala macam jadi minta dijadwal ulang," ucap Petrus.

Kemudian, kuasa hukum Kusnadi lainnya, Ronny Talapessy membenarkan, Kusnadi masih trauma datang ke KPK.

"Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan merasa dibohongi," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dengan melakukan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kusnadi juga melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan ponsel dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Senin lalu.

Selain itu, Kusnadi bersama kuasa hukumnya juga melaporkan Rossa ke Bareskrim. Kata Kusnadi, laporan tersebut terkait perampasan kemerdekaan seseorang dari peristiwa penggeledahan dan penyitaan beberapa hari lalu tersebut. Sebab, hal itu dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Maya Saputri