Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut Misterius

Alasan Kemenkes Belum Tetapkan KLB: Bukan Penyakit Menular

Kemenkes menyebut istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah dan Permenkes 1501/2010 memang hanya disebutkan untuk penyakit menular.

Alasan Kemenkes Belum Tetapkan KLB: Bukan Penyakit Menular
Dokter mengecek kondisi pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/10/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril membeberkan alasan mengapa sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia sebagai kejadian luar biasa (KLB). Karena penetapan KLB pada suatu penyakit harus sebagai penyakit menular, sedangkan gangguan ginjal akut misterius bukan penyakit menular.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

“Nah istilah KLB memang di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular ya,” jelas Syahril dalam konferensi pers virtual via Zoom bertajuk “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia”, yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube pada Selasa (25/10/2022).

Akan tetapi, dia mengklaim bahwa Kemenkes telah merespons cepat terkait kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak, yang secara komprehensif dilakukan sebagai respons dalam keadaan KLB.

Contohnya mereka melakukan koordinasi yang ketat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Lanjut Syahril, Kemenkes telah melakukan penelitian, memberikan larangan untuk pengunaan obat-obat sirop yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak, dan mengumumkan obat-obat yang masih aman digunakan bersama BPOM. Termasuk mendatangkan obat antidotum (obat penawar) yang bernama Fomepizole dari luar negeri seperti dari Singapura dan Australia.

“Itu adalah respons-respons cepat. Nah dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu persiapan bahwasanya keadaan ini ya sama dengan KLB, cuma namanya saja supaya tidak melanggar Undang-Undang atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan suatu KLB di suatu daerah atau di suatu negara kita ini,” tutur dia.

Syahril berharap dengan upaya-upaya yang sudah dilakukan Kemenkes tersebut, itu menunjukkan bahwa respons pemerintah sudah melebihi dari respons saat suatu penyakit ditetapkan menjadi KLB. Termasuk pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan kepada pemerintah seperti obat Fomepizole akan digratiskan bagi pasien gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT MISTERIUS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri