tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa pembatasan operasional truk atau kendaraan barang di Tol Trans Jawa, dari semula berakhir pada 10 Juni menjadi 12 Juni 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan keputusan untuk memperpanjang masa pembatasan operasional kendaraan barang itu untuk memperlancar arus balik Lebaran 2019.
"Kita juga mau mudik-mudik akhir ini selesai dengan baik, jangan tiba-tiba terinterupsi dengan kegiatan lain," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jakarta pada Senin (10/6/2019).
Alasan lainnya, menurut Budi adalah karena kegiatan pengangkutan barang untuk ekspor-impor baru aktif mulai Rabu atau 12 Juni mendatang.
"[Kegiatan] Ekspor-impor ini baru terjadi Selasa, Rabu, jadi memang masih dimungkinkan untuk diberlakukan [pembatasan] itu," ujar Budi.
Dia menambahkan keputusan tersebut juga diambil setelah Kemenhub melakukan pembahasan dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Arus balik kendaraan menuju Jakarta diperkirakan masih ramai pada hari ini. Berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sampai 8 Juni lalu, 451.104 kendaraan telah kembali ke Jakarta dari arah Timur, Barat dan Selatan.
Jasa Marga menyebut, jumlah itu baru 37 persen dari total kendaraan yang keluar dari Jakarta di saat arus mudik Lebaran 2019, yakni mencapai 1,21 juta unit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan pembatasan operasional truk hingga 12 Juni 2019 berlaku di rute jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang. Pembatasan ini, kata dia, merupakan imbauan.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada 16 Mei lalu.
Dalam Permenhub itu, pembatasan operasional kendaraan barang di sejumlah ruas tol saat arus balik Lebaran 2019 berlaku pada 8-10 Juni.
Kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Ketentuan serupa berlaku dalam pembatasan yang diberlakukan sampai 12 Juni 2019. Menurut Budi, pembatasan operasional itu dikecualikan bagi kendaraan pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.
Pembatasan operasional juga tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan bakar gas, barang ekspor-impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada APTRINDO, ORGANDA, dan ALFI, Kemenhub meminta setiap asosiasi menyampaikan kepada seluruh operator logistik dan truk bahwa jalan tol Trans Jawa, Ruas Semarang sampai dengan Jakarta akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi.
“Mobil barang logistik sumbu 3 ke atas, dari mulai 11 Juni 2019 pukul 00.00 sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 diharapkan menggunakan jalan arteri, melalui Jalur Pantura Semarang – Cirebon – Indramayu – Karawang - Bekasi,” kata Budi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom