Menuju konten utama

Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi BPN Priyono

Menurut Prasetyo, Priyono masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Prona.

Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi BPN Priyono
Jaksa Agung M Prasetyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kejaksaan Agung belum menahan Priyono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo menyampaikan alasan pihaknya belum menahan tersangka Priyono karena yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kami lihat sisi kemanfaatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10/2017), seperti dikutip Antara.

Namun, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," kata dia.

Prasetyo membantah isu yang mengatakan Priyono belum ditahan karena adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," kata dia menegaskan.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain Muhammad Fadli sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Sementara Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan BPN.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto