tirto.id - Polda Metro Jaya berencana melakukan mediasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, hari ini. Namun, para pihak terlapor tak menghadiri kegiatan tersebut.
Kuasa Hukum Terlapor, Julius Ibrani, menyatakan pihaknya telah memberitahukan polisi soal ketidakhadiran kliennya.
“Sudah diinformasikan melalui surat resmi oleh tim kuasa hukum, bahwa Fatia tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar kota,” kata dia kepada Tirto, Senin (15/11/2021).
Luhut menganggap mediasi telah rampung, maka ia bakal meneruskan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke persidangan.
Ihwal rencana tersebut, Julius berujar sedari awal Luhut memang ingin mengkriminalisasikan kliennya yakni dengan ngotot mendorong kasus ke meja hijau.
Julius menyatakan dalam proses penyelesaian kasus, Luhut dua kali tidak menghadiri mediasi dengan dalih bertugas.
“Jika ingin menyelesaikan masalah maka dari awal harusnya dikemukakan bantahan dan data pendukung soal riset Kontras dkk yang salah dan tidak benar, tapi ini tak pernah terjadi,” tutur dia.
Sedangkan, bila tidak bertujuan mengkriminalisasi, maka yang didahulukan adalah proses non-pidana, seperti diskusi dan mediasi. “Tapi ini (Luhut) terus-menerus menggaungkan soal persidangan pidana.”
Kasus ketiga pihak ini bermula pada Agustus lalu. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.
Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.
Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut. Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan proses mediasi nihil hasil, maka perkara ini bisa langsung dilanjutkan ke persidangan.
"Setelah mediasi tidak ada titik temu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan. Nanti pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami, dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif," kata Juniver.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari