tirto.id - Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta perihal gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah. Dia dipecat dari Korps Bhayangkara lantaran diduga menyalahgunakan sabu.
“Kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan, Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021). Sebelumnya, pada 20 Desember 2021, Benny mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pihak tergugat adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, dan pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.
Pada pelaporan itu ia meminta agar pengadilan membatalkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Polri dan meminta tergugat mencabut surat keputusan itu.
Benny juga meminta para tergugat merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat dirinya sebagai anggota Polri.
Zulpan melanjutkan, gugatan Benny merupakan hak warga negara, tapi Polda Metro Jaya telah memproses perkaranya sesuai dengan prosedur.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum, karena yang bersangkutan (Benny) pernah lakukan kesalahan yakni gunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. Kemudian diberhentikan dari keanggotaan Polri," kata Zulpan.
Benny dipecat lantaran menyimpan empat paket sabu di ruangannya, benda itu diketahui ketika Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menggeledah ruangan tersebut pada September 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari