tirto.id - Pemerintah memastikan syarat vaksin COVID-19 dosis tiga atau booster bukan untuk mempersulit masyarakat mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memproteksi kelompok lanjut usia maupun komorbid dari penyebaran Covid-19 di daerah.
"Biasanya kalau mudik Lebaran itu kan kita kumpul dengan orang yang lebih dituakan. Mereka memiliki resiko tingkat keparahan dan kematian. Nah ini yang harus kita cegah," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi daring, Sabtu (26/3/2022).
Nadia menyebut vaksin dua dosis saja belum cukup untuk melindungi orang yang masuk kategori rentan. Sebab itu, syarat vaksin booster menjadi langkah pemerintah untuk melindungi orang yang memiliki penyakit komorbid.
"Termasuk nanti yang akan kita kunjungi dan yang paling penting saat kita balik bukan berarti pemudik itu bebas dari komorbid," katanya.
Berdasarkan catatannya, jumlah lansia yang divaksinasi dosis pertama itu mencapai 16,9 juta atau sekitar 78 persen. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan vaksinasi untuk kategori lainnya.
"Kalau dibandingkan dengan yang lain sudah mencapai angka lebih daripada 70 atau 80 persen. Dosis keduanya masih 12,9 persen," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan bahwa masyarakat diizinkan untuk melaksanakan mudik lebaran pada Ramadan mendatang. Namun, pelaksanaan mudik tersebut dibarengi dengan syarat vaksin minimal dosis ketiga atau booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Joko Widodo melalui kanal You Tube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto