Menuju konten utama

Alasan BKPM Tambah Anggaran Operasional OSS Rp200 Miliar per Tahun

Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong mengatakan telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp200 miliar per tahun.

Alasan BKPM Tambah Anggaran Operasional OSS Rp200 Miliar per Tahun
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menyampaikan sambutan sekaligus mempresentasikan Investment Policy Reforms and Opportunities in Indonesia pada The 3rd Indonesia Investment Forum di The Ritz-Carlton Hotel, Kuala Lumpur, Kamis (19/4/2018). ANTARA FOTO/Fandhyta Indra

tirto.id -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengajukan tambahan anggaran untuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) dari program Online Single Submission (OSS).

BKPM ditargetkan dalam waktu enam bulan ke depan sudah siap mengambil alih operasional OSS yang sementara ini dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi).

Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong mengatakan telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp200 miliar per tahun. Anggaran BKPM, dikatakan Thomas, semula sekitar Rp500 miliar per tahun, sehingga nantinya akan menjadi Rp700 miliar per tahun.

"Kami sekarang sedang sibuk menyiapkan SOP struktur organisasi, rincian anggaran yang dibutuhkan supaya bulan November kami siap untuk mengambil alih OSS dari Kemenko Ekonomi," kata Thomas di Kantor BKPM Jakarta pada Kamis (19/7/2018).

Anggaran, dikatakannya, menjadi hal dasar penting untuk menjalankan operasional. Adanya desain organisasi program, tanpa anggaran, maka operasional tidak bisa juga dijalankan.

"Semua harus menjadi satu kesatuan, percuma kalau kita bikin organisasi, tapi anggarannya enggak ada. Atau sebaliknya juga anggaran dikasih, tapi kami enggak punya rencana, enggak punya desain organisasi," ungkapnya.

Tambahan anggaran itu diproyeksikan untuk abonemen-abonemen cloud computing. Kemudian, untuk sosialisasi.

"Jadi, di abad ke 21 enggak ada pilihan lain selain sistem raksasa yang seperti ini harus di awan jadi cloud computing. Kemudian, tentunya dibutuhkan untuk sosialisasi besar-besaran ke pemda-pemda, ke dinas-dinas, di kementerian lembaga, dan kalangan usaha baik domestik dan internasional," jelasnya.

Sementara itu, terkait Sumber Daya Manusia (SDM), ia mengatakan bahwa BKPM sudah siap dalam menjalankan reformasi sistem investasi.

"Kami sudah kira-kira divisi-divisi apa yang harus dibentuk untuk melayani investor menggunakan OSS, untuk menjalankan reformasi-reformasi ke depannya dalam wacana OSS," ucapnya.

Prosedur investasi selama ini, diakuinya, masih menghadapi kendala terkait koordinasi lintas kementerian/lembaga dan lintas pemerintahan dari pusat ke daerah. Sehingga, OSS menjadi fokus BKPM untuk mengintegrasikan seluruh prosedur perizinan investasi dari tingkat pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

"Dari hal itu menjadi latar belakang munculnya OSS. Rada maksa memang semua harus berstandarisasi nasional, tapi itu untuk membenahi fragmentasi antar pusat dan daerah, antar kementerian/lembaga, bahkan mungkin antar legislatif, eksekutif," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejalan dengan persiapan OSS, pelimpahan wewenang perizinan secara administrasi dari berbagai kementerian/lembaga masih dalam proses yang perlu ditertibkan.

"Dari lampiran dari pada PP [Peraturan Pemerintah] 24/2018 [tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik] tertera ratusan izin, contoh di porsinya Kemenhub saja kira-kira 100 izin yang ditarik ke OSS, di Kementerian perdagangan saya lihat ada 25-30 izin. Di lampiran PP 24 itu ada semua kementerian lembaga ada izin-izin yang ditarik ke OSS," ujarnya.

Baca juga artikel terkait BKPM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri