Menuju konten utama

Sebelas Pejabat Resmikan Penggunaan OSS dalam Berinvestasi

Sebelas pejabat meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia.

Sebelas Pejabat Resmikan Penggunaan OSS dalam Berinvestasi
Ilustrasi. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) disela-sela rapat kerja bersama Komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16

tirto.id - Sebelas pejabat negara meresmikan penerapan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau disebut Sistem Online Single Submission (OSS), yang mengintegrasikan sistem perizinan antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, investor selama ini banyak yang mengeluhkan perizinan yang berbelit meski telah ada pemangkasan regulasi oleh pemerintah pusat. Adanya OSS dapat meringkas tahapan dan waktu dalam memproses perizinan.

"Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," ujar Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta pada Senin (9/7/2018).

"Pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi yang semuanya berusaha menyederhanakan perijinan, akan tetapi ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh baik di pusat dan daerah," imbuhnya.

OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

OSS dapat diakses melalui daring di mana pun dan kapan pun. Bagi investor yang membutuhkan bantuan, bisa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sementara, pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.

Kelebihan dari OSS ini adalah, pemerintah telah merumuskan insentif fiskal baik tax holiday, tax allowance, super deduction tax, termasuk intensif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM 0,5 persen.

"Semua ini akan masuk ke dalam sistem, sehingga investor tidak hanya mendapat ijin, tapi juga dapat insentif atau tidak. Surat konfirmasi (insentif atau tidak) memang akan menyusul, tapi tidak ada proses birokrasi untuk membahasnya seperti selama ini," jelasnya.

Investor yang dapat mengakses disebutkannya bukan hanya perusahaan yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), tapi juga Firma, Persekutuan komanditer (CV), Koperasi, UKM, serta bisa investor perorangan.

"Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian sementara saja, hanya menunggu persiapan lebih baik yang akan dilakukan oleh BKM, yang mudah-mudahan tidak akan lebih dari 6 bulan persiapannya," terangnya.

Pelaksanaan OSS yang permanen dikatakannya berada di bawah pengelolaan BKPM. Sehingga, diharapkan setelah 6 bulan penyelenggaraan dan pengembangan sistem OSS dapat dilakukan oleh BPKM secara permanen.

"Meski begitu, peluncuran pelayanan OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia, dapat diakses dari manapun dan kapanpun. Atau investor atau pelaku usaha dapat melakuakn investasi di PTSP di pusat dan pemda," katanya.

Darmin memaparkan bahwa Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Uji coba konsep telah dilakukan di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem Si Cantik Kemenkominfo.

Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Kesebelas pejabat yang hadir, yaitu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selanjutnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pariwisata Arief Yahya; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong; Kepala Staf Presiden Moeldoko; serta perwakilan menteri dan kepala lembaga lainnya.

Baca juga artikel terkait ONLINE SINGLE SUBMISSION atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo