Menuju konten utama

BPRD DKI Usut Mal Tanpa Izin Usaha untuk Dikenai Disinsentif Pajak

BPRD DKI Jakarta sedang mengumpulkan data mal atau pusat perbelanjaan di ibu kota yang beroperasi tanpa izin usaha. Mal-mal itu akan dikenai disinsentif pajak berupa kenaikan nilai PBB-P2.

BPRD DKI Usut Mal Tanpa Izin Usaha untuk Dikenai Disinsentif Pajak
(Ilustrasi) Suasana pusat perbelanjaan Roxy Square di Jakarta, Selasa (18/7/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memastikan akan mengenakan disinsentif berupa kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi para pengusaha pusat perbelanjaan atau mal yang belum memiliki izin usaha di Jakarta.

Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuwandi Bayak Miko menuturkan, pihaknya sedang menginventarisasi mal-mal mana saja yang belum memiliki Izin Usaha.

Menurut Yuwandi, diduga ada lebih dari 20 pusat perbelanjaan yang potensial untuk dijadikan tambahan sumber pendapatan daerah dari PBB-P2.

"Masih kita evaluasi ini bersama dengan dinas Citata (Cipta karya dan Tata Ruang)," ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (5/1/2018).

Menurut Yuwandi, target kenaikan PBB-P2 di Jakarta setiap tahunnya berkisar Rp500 miliar. Namun, hal itu bergantung pada realisasi pajak tahunan yang dicapai oleh BPRD.

BPRD memang sempat mengajukan penurunan target realisasi PBB-P2 dari Rp8 triliun di 2017 menjadi Rp7,750 triliun di tahun 2018. Usulan itu termuat pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

Namun, dalam pembahasan kembali di bulan Oktober 2017 lalu, target PBB-P2 itu dinaikkan menjadi Rp8,5 triliun lantaran realisasi pajak terus meningkat dan hampir melampaui target di akhir 2017.

"Karena terlampaui kenaikannya, jadi (naik) Rp500 miliar di tahun ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Rapat bersama Komisi C DPRD DKI beberapa waktu lalu, kepala BPRD DKI Edi Sumantri sudah menyebut pengenaan disintensif pajak ke mall-mall tanpa izin usaha itu dilakukan untuk mengerek pemasukan pemerintah ibu kota dari PBB -P2 pada 2018.

Saat itu, Edi mencatat salah satu pusat perbelanjaan modern di Jakarta yang akan terkena disintensif kenaikan PBB-P2, adalah mal Grand Indonesia. Mal itu selama ini beroperasi tanpa izin usaha.

"Saya juga ternyata baru tahu kalau grand Indonesia ini izin usahanya belum ada," kata Edi.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom