tirto.id - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan bahwa semua persyaratan difestasi PT Freeport Indonesia (PT FI) sudah diselesaikan oleh pemerintah.
Beberapa ketentuan yang sudah diselesaikan salah satunya adalah rekomendasi ekspor dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, Kata Fajar ada pula sejumlah rekomendasi terkait lingkungan yang sudah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Freeport sudah beres tinggal bayar, tunggu dari komisi persaingan usaha. Kalau Pemerintah sudah beres," kata Fajar saat ditemui di Komplek DPR RI, Senayan, Rabu (5/11/2018).
Artinya, transaksi pembayaran dalam proses akuisisi 51,23 persen saham PT FI tinggal menunggu antitrust filing atau izin persaingan usaha dari lima negara rampung.
Sejauh ini, ada dua negara yang telah memberikan antitrust kepada Indonesia, yakni Korea Selatan dan Jepang. Sementara tiga sisanya adalah Cina, Filipina dan Indonesia.
Sementara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), pihak yang ditunjuk pemerintah dalam akuisi tersebut, telah mendapatkan dana dari obligasi internasional (global bond) untuk membiayai akuisisi PT Freeport Indonesia.
Total obligasi mencapai 4 miliar dolar AS sudah ditawarkan ke beberapa negara seperti Amerika Serikat, Hongkong, dan Singapura.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Irwan Syambudi