Menuju konten utama

Aktivitas Mal hingga Bioskop di Zona Merah DKI Dihentikan Sementara

Anies juga menyerukan para pelaku usaha di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Aktivitas Mal hingga Bioskop di Zona Merah DKI Dihentikan Sementara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta dihentikan sementara pada 12-16 Mei 2021.

Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam seruan tersebut, Senin (10/5/2021).

Anies juga menyerukan para pelaku usaha di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas pengunjung.

"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies.

Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk pencegahan penyebaran COVID-19. "Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," ucap Anies.

Seruan ini dikeluarkan Anies dengan mengacu sejumlah peraturan sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
  • Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi COVID.
  • Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriáh sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Pénanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca juga artikel terkait ZONA MERAH DKI JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan