Menuju konten utama

Aktivis Pengkritik Larangan Natal Dharmasraya Ditangkap Polda

Sudarto disangka menyebarkan kebencian dan isu SARA dengan sejumlah pasal UU ITE terkait unggahannya di Facebook.

Aktivis Pengkritik Larangan Natal Dharmasraya Ditangkap Polda
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sudarto, aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, organisasi yang mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat, ditangkap oleh aparat Polda Sumatra Barat dikediamannya, pada Selasa (7/1/2020) siang pukul 13.00 WIB.

Salah satu anggota dari PUSAKA Padang, Angelique Maria Cuaca, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Iya betul terjadi penangkapan. Tadi polisi tiba-tiba datang pukul satu siang. Bawa surat perintah penangkapan. Karena diduga melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian di Facebook," kata Angelique saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Selasa siang.

Kata Angelique, gawai milik Sudarto disita oleh pihak kepolisian dan dirinya langsung dibawa ke Polda Sumatera Barat.

"Tadi kita sudah telepon LBH Padang untuk mendampingi beliau," katanya.

Direktur LBH Padang, Wendra mengatakan saat ini Sudarto masih dalam proses pemeriksaan.

"Sudah ditangkap tadi siang. Jam satu. Belum ditahan, baru ditangkap. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Sekarang masih pemeriksaan di Polda," katanya kepada wartawan Tirto.

"Kita [LBH Padang] juga baru sampai Polda. Kami dampingi. Kami belum tahu kronologi detailnya. Ini baru mau temui," lanjutnya.

Sudarto pada Desember 2019 dikenal telah mengadvokasi umat Kristen dan Katolik di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, yang dilarang merayakan Natal bersama dan hanya diizinkan merayakan Natal di rumah masing-masing oleh pemerintah setempat dengan dalih “kesepakatan bersama".

Tirto memperoleh foto surat penangkapan Sudarto nomor SP.Kap/01/I/RES.2.5/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa Putra per 7 Januari 2020.

Di dalam surat ini tertuan pasal yang disangkakan ke Sudarto yakni 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana. Sedangkan dasar penangkapan yakni adanya laporan polisi nomor LP/77/K/XII/2019/Polsek pada 29 Desember 2019.

Polisi menuding Sudarto lewat akun Facebooknya 'Sudarto Toto' kabar bohong dan berisi isu SARA, kebencian, dan diskriminasi kepada orang lain.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali