tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kasus pelarangan perayaan natal di dua kabupaten di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Ia meminta kedua bupati di daerah tersebut untuk menyediakan gedung kantor mereka agar umat Kristiani dan Katolik bisa merayakan natal.
"Meminta pemerintah menyediakan tempat dengan cara meminjamkan kantor-kantor pemerintah untuk perayaan natal bagi warga yang terkendala untuk melaksanakannya," kata Puan lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Senin (23/12/2019) siang.
Karena menurut Puan, pemerintah daerah harus menjamin hak seluruh warga negara untuk merayakan hari besar agamanya sesuai perintah konstitusi.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga toleransi dan saling menghormati perbedaan, sehingga perayaan Natal 2019 dapat berjalan dengan kondusif, aman, dan lancar," kata Puan.
Pelarangan perayaan Hari Raya Natal terjadi di dua kabupaten di Sumatera Barat. Dua daerah tersebut yakin Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.
Di dua kabupaten itu, umat Kristiani dilarang untuk menjalankan Hari Raya Natal. Berdasarkan kesepakatan antara umat Kristiani dan tokoh adat, mereka hanya boleh menjalankan Natal di tempat ibadah resmi atau di kediaman masing-masing.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana