Menuju konten utama

Aktivis Kecam Pernyataan Jaksa Agung Soal Kasus HAM Masa Lalu

Koalisi aktivis mengkritik keras Jaksa Agung HM Prasetyo karena terkesan enggan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus HAM masa lalu.

Aktivis Kecam Pernyataan Jaksa Agung Soal Kasus HAM Masa Lalu
Presiden Joko Widodo didampingi Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima peserta aksi Kamisan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras Jaksa Agung HM Prasetyo. Kecaman koalisi itu tertuju pada pernyataan Prasetyo bahwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sulit dibawa ke pengadilan karena minimnya bukti. Dengan alasan itu, Prasetyo mengusulkan penyelesaian kasus-kasus HAM memakai jalur non-yudisial.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati heran dengan pernyataan Prasetyo. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah meminta Jaksa Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus-kasus HAM di masa lalu.

"Pernyataan Jaksa Agung menunjukkan 2 kemungkinan. Jaksa Agung tidak mengerti hukum yang berlaku, atau Jaksa Agung paham hukum, tetapi sengaja mencari-cari alasan agar tidak menjalankan kewajiban hukumnya yang bersumber dari undang-undang dan arah kebijakan Presiden," kata Asfinawati dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto, pada Minggu (3/6/2018).

Asfinawati menilai pernyataan Jaksa Agung Prasetyo juga bertentangan dengan undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Ia menjelaskan, pelaksanaan proses hukum pada kasus-kasus pelanggaran HAM didasari oleh Pasal 1 ayat 5, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1, dan pasal 10 UU Nomor 26 Tahun 2000. Dasar hukum lainnya ialah pasal 2 ayat (1) KUHAP.

Menurut dia, jika mengacu pada sejumlah ketentuan tersebut, tugas penyelidikan kasus pelanggaran HAM dilakukan oleh Komnas HAM. Sementara Kejaksaan Agung bertugas melakukan penyidikan.

“Apabila Jaksa Agung terlalu sibuk untuk menjalankan kewajiban hukumnya, pasal 19 ayat 1g UU 26/2000 dan pasal 5 ayat 1b KUHAP mengatur penyelidik dapat melakukan beberapa tindakan atas perintah penyidik,” kata Asfinawati.

“Jika Jaksa Agung masih merasa tidak mampu menjalankan kewajiban hukumnya, Pasal 21 ayat (3) UU 26/2000 juga memberikan kemungkinan mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah [termasuk Komnas HAM] dan atau masyarakat,” dia menambahkan.

Karena itulah, menurut Asfinawati, Jaksa Agung Prasetyo tidak seharusnya menyatakan bahwa kasus-kasus HAM masa lalu sudah sulit diproses ke pengadilan.

Dia menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak pencopotan Jaksa Agung Prasetyo karena pernyataan itu. Menurut Koalisi, seorang jaksa agung seharusnya lebih memiliki kapasitas dan tanggung jawab serta searah dengan kebijakan Presiden, yaitu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam Nawacita.

"Tidak digantinya Jaksa Agung atau pejabat negara lainnya yang semacam ini akan membuat pincang pemerintahan dan kebijakan Presiden," kata Asfinawati.

Pada Kamis kemarin (31/5/2018), Presiden Joko Widodo menemui para aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM, yang kerap menggelar aksi Kamisan, di Istana Negara. Ada sekitar 20 perwakilan pegiat Kamisan yang bertemu Jokowi pada pukul 14.30-16.20 WIB. Saat bertemu pegiat Kamisan, Jokowi tidak didampingi Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menko Polhukam Wiranto.

"Presiden ingin mendengar secara langsung bagaimana, apa yang terjadi oleh para korban di kasus yang disampaikan. Jadi mendengar dulu [...] dan bapak presiden berjanji segera memanggil Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk membicarakan beberapa kasus HAM masa lalu," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi soal pertemuan itu.

Namun, pada Jumat kemarin, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus pelanggaran HAM di masa lalu sulit dibawa ke pengadilan. Prasetyo menyebut 3 alasan yang mendasari pendapatnya.

Pertama, dia berdalih kendala utama penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah sulitnya pencarian bukti untuk mendorong proses hukum hingga tahap penuntutan.

Kedua, menurut Prasetyo, banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu terjadi sebelum UU Peradilan HAM terbit di tahun 2000. Karena itu, proses hukum kasus-kasus itu harus melalui keputusan politik DPR dan pembentukan peradilan HAM ad hoc. Masalahnya, Prasetyo beralasan peradilan HAM ad hoc belum ada di Indonesia.

Ketiga, Prasetyo mengklaim Kejaksaan Agung juga tidak menemukan ada bukti kuat yang bisa diambil dari hasil penyelidikan Komnas HAM. Dia mengklaim Kejaksaan Agung sudah mengkaji penyelidikan Komnas HAM terhadap 6 kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom