Menuju konten utama

AJI Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Eks Pemred Banjarhits Diananta

AJI menyesalkan langkah Polda Kalsel yang meneruskan berkas penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi.

AJI Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Eks Pemred Banjarhits Diananta
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan langkah Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang meneruskan berkas penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi hingga dinyatakan lengkap atau P21. AJI juga mendesak agar kejaksaan tidak melanjutkan kasus Diananta dengan menuntutnya ke pengadilan.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, kepolisian tidak menghargai permasalahan sengketa pers yang dilakukan Dewan Pers dengan melanjutkan kasus Diananta dan membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan. Ia juga melihat Polda Kalsel tidak menghargai MoU Polri yang kala itu ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Dewan Pers yang tertuang dalam surat No: 2/DP/MoU/II/2017 dan surat No: B/15/II/2017.

"Sikap penyidik yang memproses kasus itu meski sudah ada proses di Dewan Pers, merupakan sikap yang tidak menghormati MoU yang dibuat oleh institusi Polri dan Dewan Pers," Kata Manan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Ia mengecam aksi Polda Kalsel karena tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Manan menuturkan, sengketa pers sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c). Sebab, Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.

AJI mendesak agar Kejaksaan tidak melanjutkan kasus Diananta dilanjutkan ke meja hijau. Mereka meminta kejaksaan menghentikan penuntutan karena kasus sudah diselesaikan lewat Dewan Pers.

"Mendesak Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta ini. Sebab, kasus ini sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers," Kata Manan.

Kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi ini berawal ketika Banjarhits.id menurunkan berita "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 9 November 2019 lalu. Berita tersebut kemudian juga diunggah redaksi kumparan.com karena Banjarhits.id merupakan mitra dari program 1001 media Kumparan.

Berita tersebut kemudian dilaporkan oleh Sukirman, salah satu anggota Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Ia pun melaporkan Diananta ke Polda Kalsel dan diproses Polda Kalsel sementara Dewan Pers tengah memediasi masalah berita tersebut via Dewan Pers pada November 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan pers kemudian merekomendasikan Kumparan selaku teradu untuk menjawab pencabutan berita. Rekomendasi Dewan Pers ditandatangani dalam lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Namun, polisi tetap memproses kasus tersebut dan kini melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan. Polisi pun akhirnya menyatakan kasus Diananta lengkap pada Selasa (19/5/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI JURNALIS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri