tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat, terdapat 7 jurnalis yang meliput aksi 22 Mei di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jadi korban kekerasan aparat kepolisian, Rabu (22/5/2019) dini hari.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, jurnalis ini mengalami kekerasan, intimidasi, dan persekusi saat meliput kericuhan imbas dari Aksi 22 Mei. Jurnalis ini, kata dia, juga dilarang merekam penangkapan sejumlah provokator massa.
"Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban. Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban," kata dia melalui rilis ke Tirto, Rabu (22/5/2019) malam.
Identitas jurnalis mengalami kekerasan yakni Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara
Menurut Erick, salah satu korban jurnalis Budi Tanjung, jurnalis Transmedia, dipukul di bagian kepala dan rekaman videonya di ponsel dihapus oleh beberapa anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari.
Peristiwa kekerasan lainnya juga dialami jurnalis CNNIndonesia.com, Ryan saat meliput di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.
Saat itu, Ryan sedang merekam aksi polisi yang menangkap provokator massa. Namun, polisi merebut ponselnya dan meminta menghapus video.
Ryan dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa anggota Brimob dan orang berseragam bebas. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul Ryan.
Aparat kepolisian tetap melakukan kekerasan walaupun Budi dan Ryan mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.
"Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan," ungkap dia.
Menurut Erick, AJI Jakarta bersama LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
Tindakan yang mengintimidasi ini, kata dia, dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.
Perbuatan ini, lanjut dia, termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ancaman sanksinya yakni penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
"Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan," kata dia.
"Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa," imbuh Erick.
Editor: Agung DH