Menuju konten utama

Ahok Mencabut Pengajuan Banding

Ahok mencabut pengajuan banding. Keluarga tak ingin memperpanjang kasus ini.

Ahok Mencabut Pengajuan Banding
Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna (tengah) menjenguk kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, mencabut pengajuan memori banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Pengacara Basuki, Teguh Samudera, menyampaikan bahwa keluarga Ahok sudah menyepakati keputusan itu.

"Ya hari ini sudah diputuskan dari pihak keluarga Pak Ahok untuk tidak memperpanjang kasus ini," jelas Teguh Samudra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin, (22/05/ 2017).

Kendati tidak ingin memperpanjang kasus ini ke perkara berikutnya, Teguh menilai ada beberapa poin yang bisa diperkarakan, antara lain soal putusan hakim yang memberatkan yakni penggunaan pasal 156 KUHP. Padahal di tuntutan jaksa penuntut umum yang saat itu diwakili oleh Ali Mukartono menyatakan bahwa Ahok tidak melanggar pasal 156 KUHP.

Poin lain yang menjadi sorotan oleh kuasa hukum Ahok adalah putusan hakim di tingkat pertama lebih condong mengutamakan saksi yang memberatkan. Sebaliknya, untuk saksi yang meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim saat memvonis Basuki.

"Tentu saja ya kalau melihat perkaranya juga banyak hal yang menurut kami jaga antara lain pemberlakuan pasal 156 yang disebutkan oleh jaksa tidak terbukti. Ada unsur kesengajaan di dalamnya. Poin kedua adalah putusan vonis Hakim Justru lebih mengutamakan Sakti yang memberatkan bukan yang meringankan," ujar Teguh Samudra.

Teguh menambahkan poin lainnya yang menjadi keganjilan di perkara ini adalah keputusan pemenjaraan Ahok. Padahal, kata Teguh, jika menilik pada KUHP seseorang yang dinyatakan bersalah tidak langsung dimasukkan ke dalam bui.

"Makanya kami bilang di perkara KUHP manapun orang tidak bisa langsung di penjara. Tunggu upaya hukum dituntaskan terlebih dahulu baru bisa dipenjarakan," papar Teguh Samudera.

Kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, mengaku belum belum bisa memastikan apakah memori banding ini bisa diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk memastikannya kita belum tahu karena pihak Jaksa memiliki hak untuk memperkarakan kasus ini tingkat berikutnya," jelas I Wayan.

Wayan tidak bisa memastikan apakah Kejaksaan akan seirama dengan keinginan Ahok dan keluarganya yang tak menginginkan kasus ini diperpanjang. "Tergantung dari Kejaksaan apakah mereka akan mencabut atau tidak. Tapi dari pernyataan bandingnya dicabut. Dari pihak keluarga dan kami mendampingi," ujar I Wayan.

Sebelumnya diketahui bahwa hari ini pihak kuasa hukum Ahok akan memperkarakan kasus ini ke tahap banding. Akan tetapi pasca masuk ke dalam di Gedung PN Jakarta Utara di Gajah Mada, Jakarta Pusat keinginan tersebut diurungkan oleh istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan.

Saat para pewarta mencecar apa alasan mencabut banding tersebut, Veronica bungkam. Hal yang sama juga disampaikan oleh adik kandung Ahok yang juga kuasa hukum Ahok Fify Letty Indra. Fify berjanji akan menjabarkan alasan pencabutan tersebut pada konferensi pers besok.

Hingga kini Ahok masih ditahan di Rutan Klas IA Mako Brimob, Kelapa II, Depok, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait AHOK BANDING atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH