JPU dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Ahli Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah mengatakan masih ada kesempatan bagi Ahok untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.
Sidang banding Ahok akan dipimpin oleh Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim. Majelis hakim lainnya Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Siapa mereka? bagaimana rekam jejaknya?
Para anggota Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan keputusan pencabutan banding kliennya tidak terkait masalah politik. Ahok memutuskan hal ini semata-mata demi meredam polemik di masyarakat.
Nasrullah menjelaskan apabila grasi Ahok dikabulkan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, maka Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.
Kini kasus Ahok bergantung pada putusan atas banding yang diajukan oleh Kejaksaan. Jika jaksa ikut mencabut bandingnya, maka vonis Ahok langsung berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan Ahok menjadi terpidana.
Kejaksaan mengkaji ulang rencana pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penistaan agama atas vonis majelis hakim untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sikap kejaksaan ini muncul usai Ahok mencabut pengajuan banding kuasa hukumnya.
Veronica Tan, istri gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membacakan surat yang ditulis dengan tangan oleh pria yang biasa disapa Ahok itu dari penjara untuk para pendukungnya.
Ahok tak ingin masalah hukum yang menjeratnya makin meluas. Lantaran itu, ia memilih mencabut banding. Ia percaya Tuhan Maha Mengetahui hal baik yang pernah dilakukannya. "Gusti Ora Sare," ujarnya dalam bahasa Jawa.
Veronica Tan, istri gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara PN Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Kejaksaan Agung enggan menanggapi kabar keputusan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim perkara penistaan agama.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan memori banding yang akan diajukan kejaksaan terkait vonis untuk Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih dalam proses penyusunan.