Menuju konten utama

Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Banding Perkara Ahok

Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Banding Perkara Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang akrab disapa Ahok itu.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.

"Ya, tetap, karena Jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (27/5/2017).

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk 5 orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menentukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, Majelis hakim. Baru bisa menentukan waktu persidangan.

"Majelis hakim yang tentukan nanti," kata Suhadi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun penasihat hukum Ahok merespon tentang pembentukan majelis hakim perkara banding Ahok. Tiga pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, Teguh Samudra, dan Rolas B. Sitinjak belum memberikan respon kepada tirto terkait pembentukan majelis hakim banding tersebut.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora