tirto.id - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama membenarkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menarik upaya banding kasus penodaan agama yang menjerat Ahok. Namun, ia tidak mengetahui alasan JPU menarik banding tersebut.
“Saya terima kabar pencabutan banding JPU kemarin sore. Tapi tidak tahu kapan sebenarnya dicabutnya," kata Wayan saat dihubungi Tirto, Kamis (8/6/2017).
I Wayan mengaku tidak mengetahui alasan dari JPU mencabut banding tersebut. Menurut dia, kasus yang menjerat Ahok tersebut akan segera berkekuatan hukum tetap setelah berkas tersebut diserahkan ke pengadilan.
Pencabutan banding ini menyusul pencabutan banding dari pihak Basuki Thajaha Purnama sebelumnya. "Setelah ini berkas akan diserahkan ke pengadilan. Dengan begitu nanti akan berstatus inkracht," katanya.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa pencabutan banding pihak Ahok bukan berarti yang bersangkutan menerima vonis tersebut.
"Ini yang sering keliru. Pak Ahok itu tidak pernah terima dengan vonis ini. Karena memang beliau tidak bersalah. Namun, beliau menekan ego pribadinya dan menerima keadaan. Demi kepentingan yang lebih besar. Demi stabilitas," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/6/2017).
"Iya benar sudah ada pernyataan mencabut atas permintaan banding jaksa penuntut umum terkait perkara Basuki Tjahaja Purnama yang diputuskan tanggal 9 Mei 2017 yang lalu," ujar Hasoloan, saat dihubungi Tirto, Kamis (8/6/2017).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz