tirto.id - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menyerahkan berkas keputusan banding terdakwa dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/6/2017).
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi menerangkan, pengadilan tinggi telah memutuskan hasil persidangan, Selasa (13/6/2017). Suhadi menuturkan, berkas penetapan Ahok pun dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/6/2017).
"Hari ini (berkas keputusan). Penetapannya juga," ujar Suhadi saat dihubungi Tirto, Rabu (14/6/2017).
Suhadi menegaskan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak membicarakan mengenai eksekusi Ahok. Ia menerangkan, eksekusi merupakan kewenangan pengadilan, tetapi pelaksanaan berada di wilayah kejaksaan.
Pengadilan yang menangani eksekusi kasus Ahok bukan pengadilan tinggi, dikatakan Suhadi, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai penyidang tingkat pertama. Sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mengetahui apakah Ahok akan dieksekusi ke lapas Cipinang atau tidak.
"Dengan selesainya perkara ini, dengan dicabutnya banding jaksa, kalau sudah inkrah jaksa untuk eksekusinya. Yang ngurus ditempatkan dimana, jaksa yang ngatur," kata Suhadi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menerima hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia mengatakan, perkara belum bisa dinyatakan inkrah.
"Kita belum dapat sikap pengadilan tinggi setelah mereka menerima. Itu otoritas majelis hakim," kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).
Hasoloan mengaku, mereka tidak mengetahui waktu eksekusi. Ia mengatakan, kewenangan eksekusi berada di tangan jaksa. Namun, untuk masalah tempat, Hasoloan menerangkan kalau lokasi penahanan berada di wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) sehingga belum mengetahui apakah Ahok ditempatkan di lapas Cipinang atau tidak.
"Lokasi (ditentukan) Dirjen PAS. Jaksa dalam hal eksekusi. Sudah ada tugas masing-masing," kata Hasoloan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri