Menuju konten utama

Ahok Bisa Saja Bebas Jika Mau Ajukan Grasi

Nasrullah menjelaskan apabila grasi Ahok dikabulkan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, maka Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.

Ahok Bisa Saja Bebas Jika Mau Ajukan Grasi
Poster bergambar Ahok dikelilingi lilin dalam Aksi Lilin Tuntut Bebaskan Ahok di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (13/5). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Menanggapi hal itu, pakar pidana Universitas Indonesia (UI) Nasrullah mengatakan bahwa Ahok bisa saja meminta grasi setelah dirinya mencabut memori banding. Namun, pengajuan grasi itu baru bisa dilakukan apabila status Ahok sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht. Kemudian, Ahok bisa langsung mengajukan grasi ke presiden.

"Boleh saja, tetapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap. Beliau bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi Tirto, Selasa (23/5/2017).

Dosen pidana UI ini menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana harus mengakui perbuatan itu dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.

Dengan kata lain, Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, maka Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.

"Dia tidak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah, tetapi pemidanaannya diampuni," tutur Nasrullah.

Meskipun bisa langsung dibebaskan, Nasrullah tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi pada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi atau jelang bebas. Namun, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan.

"Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," kata Nasrullah.

Sementara itu, penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta enggan menanggapi tentang wacana pengajuan grasi. Menurut Wayan, hal tersebut tidak bisa langsung dijawab karena perlu pertimbangan matang. Ia pun enggan menjawab kemungkinan untuk mengajukan grasi dalam waktu dekat.

"Mohon maaf belum waktunya dijawab, prosesnya masih jauh sekali, tapi kalau saya menjawab salah menafsirkan bisa terkait pernyataan politik. Saya lebih baik menekankan itu belum kami pikirkan, belum waktunya kami menjawab," kata Wayan di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Wayan mengatakan, pertimbangan grasi akan diungkapkan kepada keluarga sebagai masukan. Namun, pelaksanaan grasi atau tidak dikembalikan kepada terdakwa, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal ini terbukti dengan keluarnya surat permintaan Ahok yang dibacakan istri Ahok Veronica Tan, Selasa (25/5/2017). Oleh karena itu, langkah hukum yang dilakukan semua kembali berdasarkan keputusan Ahok.

"Basuki lah yang nanti akan putuskan pada waktunya. Kami bersepakat tidak boleh mengatasnamakan Pak Basuki. Itu kata-kata Pak Basuki," tutur Wayan.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN BANDING AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto