tirto.id - Usai dari Istana Merdeka, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui telah mendatangi kantor sementara Bareskrim Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Kedatangan Ahok untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tertentu yang melibatkannya kendati Bareskrim belum mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya.
Berbicara kepada pewarta sebelum masuk ke kantor Ahok menyampaikan "Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah."
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini.
"Dia (Ahok) datang atas inisiatif sendiri. Dia minta waktu untuk diperiksa," kata Brigjen Agus saat dikonfirmasi.
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur. Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok.
Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.
Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.
Minggu pekan lalu, pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai, elektabilitas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, yang juga petahana, pada Pilkada 2017 semakin terpuruk jika dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok dibawa ke ranah hukum.
"Faktor yang akan memperparah posisi Ahok jika perkaranya masuk ke ranah hukum. Ada proses hukum yang harus diikuti Ahok yang cukup membuang energi. Tentu itu memberi pengaruh terhadap persepsi publik," kata Badrun.
Ahok sebelumnya mendapatkan kecaman keras dan diduga telah menistakan agama akibat mengutip isi Surat Al Maidah ayat 51 dari Al Quran, di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, bulan lalu. Dalam video tersiar di dunia maya, Ahok mengenakan pakaian dinas gubernur saat menyampaikan hal itu dan kehadiran dia di sana dalam rangka kunjungan kerja.