Menuju konten utama

Ahmad Ali Diduga Biayai Suap Pemilihan Ketua DPD & Waka MPR

Irfan menduga ada konflik kepentingan antara Ahmad dan Abcandra yang melibatkan ayah Abcandra sekaligus Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Ahmad Ali Diduga Biayai Suap Pemilihan Ketua DPD & Waka MPR
Pelapor kasus dugaan suap pada pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD, menyerahkan bukti baru ke KPK, Jumat (7/3/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali, diduga menjadi penyokong dana dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan staf ahli DPD RI selaku pelapor, M. Fithrat Irfan. Irfan datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan 95 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Jadi kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, itu Ahmad Ali. Dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk Wakil Ketua MPR," kata Irfan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Dia menyebut, Ahmad Ali berasal dari daerah yang sama dengan Wakil Ketua MPR Unsur DPD saat ini, Abcandra Muhammad Akbar, dari Sulawesi Tengah.

Atas kesamaan daerah tersebut, Irfan menduga ada konflik kepentingan antara Ahmad dan Abcandra yang turut melibatkan ayah Abcandra yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

"Selain dia berasal dari daerah yang sama antara wakil ketua MPR ini kan sama-sama dari Sulawesi Tengah sama Ahmad Ali, begitu juga dengan ayahandanya beliau yang bekerja di Kementerian Hukum," ujarnya.

"Nah itu dari daerah yang sama, mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi Tengah, yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan," tambahnya.

Kemudian, Irfan mengaku telah menyerahkan 95 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ahmad Ali, ke KPK.

Dia mengatakan, 95 nama tersebut ditemukan di sebuah group yang berisi percakapan soal pihak yang menerima suap ini. Kemudian, dia juga mengatakan 95 orang yang diduga terlibat ini, tersebar di berbagai provinsi.

"Ya banyak juga, ada yang satu provinsi sampai 4 orang yang terlibat, ada yang 3, jadi saya belum bisa ini karena itu kan ranahnya KPK kan, kita masih menjaga itu privasi dari itu kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Irfan datang ke KPK untuk menyerahkan bukti rekaman suara yang berkaitan dengan kasus ini pada Selasa (18/2/2025) lalu.

Saat itu, dia mengatakan, rekaman tersebut berisi percakapannya dengan salah satu petinggi parpol yang akhirnya terungkap hari ini, petinggi parpol tersebut adalah Ahmad Ali.

Dia juga mengatakan telah melaporkan kasus ini ke KPK Desember 2024 lalu. Dia mengatakan, awalnya melaporkan mantan bosnya yaitu salah satu Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amir yang diduga turut menerima suap dalam kasus ini.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga merincikan nominal penerimaan oleh para terduga yang melakukan tindak gratifikasi ini.

"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 dolar Amerika Serikat per orang. Dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada 8.000 dolar Amerika Serikat. Jadi ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima oleh bos saya, itu saudara RAA," ujar Irfan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan, bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk ditukarkan dengan hak suara untuk memilih salah satu pasangan calon.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher