tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli identifikasi wajah dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Inafis Polri, Eko Wahyu Bintoro dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin, 19 Desember 2022.
Eko memberikan keterangannya untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam keterangannya, Eko mengatakan bahwa ketika tim Inafis datang untuk olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, TKP sudah dikategorikan rusak.
“Itu melakukan olah TKP tanggal 12 [Juli] itu di TKP langsung?" tanya jaksa kepada Eko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
“Sebelumnya kami dikumpulkan di Bareskrim, kami melakukan olah TKP bersama baik dari Puslabfor maupun Pusinafis. Kemudian setelah kami diberikan arahan, sekitar malam itu selesai Isya' kami perjalanan di TKP," jawab Eko menjelaskan.
“Ketika ahli sampai di lokasi, kan, langsung masuk mengolah TKP, apakah TKP itu masih original?" tanya jaksa kembali.
“Kalau kami lihat secara SOP [standar operasional] penanganan TKP, kami kategorikan TKP sudah rusak," kata Eko.
Dalam persidangan obstruction of Justice pada Jumat, 15 Desember 2022, Chuck Putranto menceritakan kemarahan Ferdy Sambo ketika mengetahui Bareskrim Polri tengah melangsungkan olah TKP di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga, pada 12 Juli 2022 tanpa sepengetahuan Sambo.
“Marahnya (Sambo) karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah, intinya itu," kata Chuck dalam persidangan.
“Oh, Bareskrim olah TKP cuma Ferdy Sambo tidak tahu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Chuck.
"Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?" tanya jaksa.
"Marah," timpal Chuck.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz