tirto.id - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, mempersoalkan tuntutan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024, yakni menggugurkan status Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Andi mempertanyakan siapa yang akan menggantikan Gibran bila gugur menjadi cawapres oleh putusan MK nantinya. Termasuk juga, bagaimana sistem pemilihan pengganti Gibran usai dinyatakan gugur. Menurut Andi, pihak Anies-Muhaimin pun tak memiliki jawaban atas siapa pengganti Gibran.
"Ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02," kata Andi dalam sidnag lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," imbuh Andi.
Ia mengatakan, Gibran ditetapkan sebagai cawapres merupakan keputusan yang akhir dan mengikat. Anak pertama Presiden Joko Widodo ini menggunakan Putusan MK Nomor 90 sebagai menjadi cawapres.
Menurut Andi, jika ada yang merasa keberatan dengan hal tersebut seharusnya membuat gugatan atau permohonan ke MK. Di satu sisi, sekelompok orang justru mempersoalkan menjadinya Gibran sebagai cawapres ke KPU.
"Penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK, ada, konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," tuturnya.
Andi turut menanggapi tuntutan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam PHPU Pilpres 2024. Ia meyakini MK tak bisa mendiskualifikasi paslon dari Pilpres 2024, layaknya permintaan Ganjar-Mahfud.
"Kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti perosalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti," urai Andi.
Untuk diketahui, dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan memutuskan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto