Menuju konten utama

Tim Prabowo-Gibran Bawa 8 Ahli & 6 Saksi di Sidang PHPU Pilpres

Agenda sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai pukul 08.00 WIB.

Tim Prabowo-Gibran Bawa 8 Ahli & 6 Saksi di Sidang PHPU Pilpres
Suasana sidang PHPU Pilpres 2024.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 lanjutan pada hari ini, Kamis (4/4/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak terkait, yakni pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Agenda itu tercantum dalam situs resmi MK. Dalam situs tersebut, dinyatakan agenda sidang PHPU Pilpres 2024 akan digelar mulai 08.00 WIB.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan pihaknya akan membawa sejumlah ahli dan saksi untuk sidang PHPU Pilpres 2024.

"Besok [hari ini], giliran kami yang akan menghadirkan ahli kami akan menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan besok. Dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2," urai Yusril, Rabu (3/4/2024).

Sebelum sidang PHPU Pilpres Kamis ini, MK telah menggelar sidang serupa sejak pekan kemarin. Misalnya, pihak Anies Baswedan-Muhaimin telah mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon pada Senin (1/4/2024).

Pihak Anies-Imin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang tersebut. Beberapa di antara ahli atau saksi itu yakni, Faisal Basri, Djohermansyah Djohan, Ridwan, dan Vid Adrison.

Sementara itu, pihak Ganjar-Mahfud memggelar sidang beragendakan saksi atau ahli pada Selasa kemarin. Sembilan ahli dan 10 saksi dihadirkan saat agenda sidang kemarin. Beberapa di antara saksi atau ahli tersebut, yakni Didin Damanhuri, Frans-Magnis Suseno serta Hamdi Muluk.

Salah satu perdebatan dalam sidang sebelumnya adalah terkait Sirekap. Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan audit forensik digital terhadap Sirekap tidak perlu dilakukan. Sebab, Sirekap hanya sebuah aplikasi yang tidak memiliki niat untuk melakukan hal pidana.

Hal ini Marsudi nyatakan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan KPU RI-Bawaslu RI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Sementara yang mengonversi gambar menjadi angka itu kan software, aplikasi, sistem, sebuah aplikasi. Apakah aplikasi itu punya niat? Kan tidak," tuturnya saat sidang.

Meski demikian, kata Marsudi, Sirekap pun bisa salah ketika memindai perolehan suara di C Hasil. Karena itu, ada perbedaan angka di C Hasil dan di Sirekap.

Ia pun meminta agar kesalahan tersebut diwajarkan. Pasalnya, menurut Marsudi, tidak ada satupun mesin yang sempurna.

"Biarpun ditraining dengan ribuan tulisan tangan, tetap namanya mesin itu tidak se-perfect manusia, pasti ada kesalahan," ucap dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang