Menuju konten utama

Ahli Hukum: Para Pejabat Penerima "Duit" SPAM Bisa Jadi Tersangka

Ahli hukum pidana, Abdul Ficar Hadjar berpendapat para pejabat Kementerian PUPR yang menerima duit dari pengusaha terkait proyek SPAM bisa ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi.  

Ahli Hukum: Para Pejabat Penerima
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai para pejabat Kementerian PUPR yang menerima duit terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut penerimaan uang itu sebagai suap atau gratifikasi.

"Saya kira seluruh pihak PUPR yang sudah menerima uang dari para pengusaha dapat diproses sebagai tersangka, apakah suap ataukah gratifikasi," kata Ficar saat dihubungi Tirto pada Jumat (5/4/2019).

Menurutnya, hal itu harus segera dilakukan karena ada potensi pejabat-pejabat itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, ia pun mengingatkan KPK harus juga harus memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Ficar menjelaskan, ketika pemerintah sedang menggencarkan pembangunan infrastruktur, peluang terjadinya suap atau gratifikasi memang terbuka lebar.

"Karena itu KPK harus bekerja lebih keras untuk menyelamatkan uang negara," katanya.

KPK telah menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing saat melakukan penyidikan kasus korupsi proyek SPAM di Kementerian PUPR. Uang itu berasal dari 75 pejabat di Kementerian PUPR.

"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019).

Adapun rincian uang yang yang disita KPK terkait kasus ini antara lain:

- Rp 33.466.729.500,

- 481.600 dolar AS

- 305.312 dolar Singapura

- 20.500 dolar Australia

- 147.240 dollar Hongkong

- 30.825 Euro

- 4000, Poundsterling

- 345.712 Ringgit Malaysia

- 85.100 Yuan Cina

- 6.775.000 Won Korea

- 158.470 Baht Thailand

- 901.000 Yen Jepang

- 38.000.000 Dong Vietnam

- 1.800 Shekel Israel.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK SPAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom