Muhammad Nur Al Azhar mengatakan tidak mengenal atau familiar dengan piranti lunak atau tool forensik yang dipakai oleh saksi ahli yang dihadirkan pihak tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar.
Ahli digital forensik dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar didampingi Pakar Informasi dan Teknologi Roy Suryo berjalan keluar ruang sidang usai memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Muhammad Nur Al Azhar mengatakan tidak mengenal atau familiar dengan piranti lunak atau tool forensik yang dipakai oleh saksi ahli yang dihadirkan pihak tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya