tirto.id - Ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri, Hery Priyanto hari ini dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hery dihadirkan guna memberikan keterangan untuk kelima terdakwa pembunuhan tersebut.
Dalam keterangannya, Hery menyebut bahwa seluruh video CCTV yang ia analisis didapat dari penyidik.
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya terkait proses apa yang akan dijelaskan oleh ahli dalan persidangan hari ini.
“Semua proses digital yang kami lakukan sudah berstandar ISO 17025, selanjutnya atas permintaan Yang Mulia dan PH untuk melakukan object zooming. Kami juga sampaikan juga bahwa zooming tentunya tidak seperti yang dibayangkan seperti di televisi, tapi kami upayakan kami melakukan proses tersebut," kata Hery dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.
Hery juga menyebutkan bahwa seluruh file yang ia tampilkan berasal dari barang bukti CCTV yang ia terima dari tim penyidik.
“Adapun semua file digital yang kami lakukan proses akuisisi sudah dilakukan proses uji dengan menggunakan HES analisis. Artinya, semua barang bukti didapatkan yang kami terima dari barang bukti yang kami terima dari penyidik Cyber maupun penyidik Pidum," katanya.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz