Menuju konten utama

Agus Martowardojo Bantah Terima Gratifikasi Kasus E-KTP

Agus Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI periode 2010-2013 membantah jika dirinya menerima gratifikasi karena menyetujui anggaran tahun jamak dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) selama periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Agus Martowardojo Bantah Terima Gratifikasi Kasus E-KTP
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kanan) berjalan menuju ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Agus Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI periode 2010-2013 membantah jika dirinya menerima gratifikasi karena menyetujui anggaran tahun jamak dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) selama periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau tadi ada pertanyaan bahwa ada Nazaruddin menyampaikan saya menerima gratifikasi, saya ingin menjelaskan bahwa kalau betul Nazar mengatakan saya menerima 'fee' atau menerima aliran dana, saya menyampaikan itu fitnah dan bohong besar. Saya menerima 'fee' itu adalah suatu fitnah, kebohongan besar. Dan kalau mengatakan seperti itu saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana dan di dalam penjara. Dia tidak kredibel dan jangan meneruskan ucapan-ucapan fitnahnya." katanya seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11/2016)

Agus menjadi saksi untuk dua tersangka kasus korupsi E-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Menurut Agus, meski kontrak tahun jamak itu adalah kewenangan Menkeu, perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan evaluasi kontrak bukan wewenangnya.

"Saat terima kontrak itu Menkeu akan mengevaluasi antara lain didukung oleh adanya pandangan dari kementerian/lembaga yang memahami teknis proyek itu, yang bisa menyatakan proyek itu lebih dari 12 bulan. Kemudian kementerian yang meminta 'multiyears' itu harus meyakini bahwa selama kontrak berlangsung akan menyediakan anggaran," ujarnya kepada Antara.

Bahkan menurut dia, tanda tangan surat tanggung jawab mutlak selama periode kontrak disiapkan anggarannya dan dalam ketentuan yang ada dalam peraturan Menteri Keuangan No 56 PMK 02 tahun 2010. "Kelihatan bahwa betul-betul semua itu adalah tanggung jawab dari kementerian/lembaga dan minta persetujuan menteri keuangan karena setelah disetujui multiyears baru dilakukan pengadaan, tender, pengikatan, pembayaran," imbuhnya.

Agus bahkan mendukung pelaksanaan kontrak tahun jamak di Indonesia untuk menyediakan pembangunan infrastruktur. "Kalau kementerian/lembaga takut selesaikan dalam multiyears, nanti proyek yang harus diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga tahun dan diselesaikan satu tahun nanti kualitasnya jelek," tegasnya.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya diduga melakukan penggelembungan harga sehingga menyebabkan dugaan keuangan negara hingga mencapai Rp2 trililun dari anggaran Rp6 triliun.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500ribu.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan