Menuju konten utama

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Ringankan Fredrich karena Tak Kenal

Agung Laksono menyatakan tidak bersedia untuk menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi karena baru mengenal Fredrich saat menjenguk Setya Novanto.

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Ringankan Fredrich karena Tak Kenal
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono berada dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Agung menolak menjadi saksi meringankan karena dia tidak mengenal Fredrich. Dia mengaku baru mengenal Fredrich saat menjenguk Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah peristiwa Setya Novanto kecelakaan pada 16 November 2017.

Selain itu dia menyatakan tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan Fredrich dan tidak ingin melibatkan diri.

"Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan Pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini tetapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," kata Agung.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sebagai saksi Agung berhak menerima atau menolaknya.

"Kalau saksi bersedia atau tidak bersedia itu sepenuhnya merupakan hak dari saksi, penyidik hanya fasilitasi dalam lakukan panggilan dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Dia mengatakan KPK memfasilitasi pemanggilan Agung sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Fredrich mengajukan dia menjadi saksi meringankan.

"Untuk pemeriksaan tadi pagi memang ada dijadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono, itu karena tersangka Fredrich Yunadi mengajukan saksi yang meringankan jadi sesuai dengan KUHAP tentu kami harus fasilitasi itu," kata Febri.

Saat ditanya mengenai jumlah saksi meringankan yang diajukan Fredrich, Febri menyatakan bahwa itu bukan domain KPK.

"Saya kira mungkin lebih tepat kalau yang sampaikan itu pihak Fredrich Yunadi sendiri berapa orang yang diajukan tetapi yang pasti daftar saksi yang diajukan tentu kami lakukan panggilan, apakah saksi itu datang atau tidak datang, bersedia atau tidak bersedia itu bukan merupakan domain KPK," ujarnya.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa guna menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo