tirto.id - Polisi senior Partai Golkar Ade Komarudin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017) sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Ketua DPR Setya Novanto.
Usai pemeriksaan, pria yang akrab disapa Akom itu mengaku siap membantu lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
“Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Akom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dalam pemeriksaan, mantan Ketua DPR itu menyatakan bahwa dirinya memberikan keterangan seperti pada pemeriksaan sebelumnya. "Keterangannya tidak ada yang berubah. Sama seperti dulu, enggak ada yang baru," kata Akom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Ia pun mengaku menyampaikan hal yang sama seperti keterangannya di pengadilan. "Copy paste. Enggak ada yang berubah sama sekali. Makanya cepat," kata Akom.
Akom merupakan satu dari 3 saksi yang hadir diperiksa KPK untuk menjadi saksi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Dua saksi lain adalah Plt. Sekjen DPR Damayanti dan pengusaha Made Oka Masagung,
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan ksus ektp dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (22/11/2017).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto