tirto.id - Lembaga antirasuah KPK mencecar mantan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai saksi atas tersangka Sugiharto dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Akom--demikian ia sering disebut--datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Akom, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap juga datang ke gedung KPK untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
"Ya ada yang mau diperiksa," kata Chairuman singkat.
Chairuman diketahui pernah menjabat Ketua Komisi II DPR.
Untuk membongkar kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri ini, KPK menyatakan telah memeriksa lebih dari 250 saksi.
Namun baru ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga menggelembungkan harga dalam perkara dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH