Menuju konten utama

ACTA Laporkan Menko Luhut ke Bawaslu Soal Pemberian Amplop

ACTA menuding tindakan Luhut tersebut merupakan upaya mencari dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

ACTA Laporkan Menko Luhut ke Bawaslu Soal Pemberian Amplop
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan/hp.

tirto.id - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Luhut dilaporkan atas tuduhan memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil pada 30 Maret 2019.

ACTA menuding, tindakan Luhut tersebut merupakan upaya mencari dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Tidak boleh memberikan sesuatu untuk mengarah dan mengajak kepada masyarakat untuk memilih kepada salah satu paslon, yaitu nomor 01. Maka di sini kami menduga adanya terstruktur sistematis untuk melakukan money politics," kata Juru Bicara ACTA Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Hanfi menilai dari sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat Luhut datang ke pondok pesantren tersebut berbarengan dengan iring-iringan mobil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Selain itu, Hanfi juga melihat Luhut meminta agar para kiai dan santri untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju putih, seperti seruan yang disampaikan Capres Jokowi.

"Pak Luhut meminta kepada sang kiai untuk memberitahukan kepada umat dan santri agar datang ke TPS dengan baju putih pada 17 April mendatang," ujar Hanfi.

Hanfi menilai, tindakan Luhut bisa disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Pasalnya, menurut Hanfi, Luhut bukanlah salah satu juru kampanye Jokowi-Ma'ruf, melainkan bagian dari Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Posisi Luhut ini, menurut Hanfi tidak etis dan melanggar sejumlah ketentuan.

"Tindakan itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral, yang berpihak kepada paslon nomor 01," jelasnya.

Pelapor menduga, Luhut melanggar Pasal 283 juncto Pasal 547 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.

Terkait dengan masalah ini, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan klarifikasi. Luhut menjelaskan bahwa amplop yang diberikan kepada KH Zubair tersebut untuk biaya pengobatan dan sebagai rasa terima kasih atas bingkisan yang sebelumnya diberikan.

"Saya pun lebih dulu diberi oleh-oleh berupa batik dan batu akik. Begitulah tradisi yang kami lakukan untuk menjaga tali silaturahmi," jelas Luhut.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 15 menit, Luhut menitipkan pesan agar jangan sampai ada umat atau santri yang golput pada Pemilu 2019.

"Saya menyesalkan adanya pihak-pihak yang mengatakan telah terjadi jual beli suara dalam pertemuan tersebut. Bagi saya, fitnah yang keji itu mencoreng kehormatan terutamanya KH Zubair Muntasor dan pondok pesantren yang diasuhnya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto