Menuju konten utama

Abaikan Protes, Paripurna DPR Tetap Sahkan UU Otsus Papua Jilid II

DPR akhirnya mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna, Kamis (15/7/2021) kendati dapat banyak penolakan.

Abaikan Protes, Paripurna DPR Tetap Sahkan UU Otsus Papua Jilid II
Sejumlah mahasiswa Papua melakukan aksi penolakan perpanjangan otonomi khusus (Otsus) Papua Jilid II di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) jadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Melansir Antara, pengesahan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat setelah ia meminta persetujuan 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual.

Para peserta rapat kompak memberikan persetujuannya dan Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan sebagai Undang-Undang.

Proses pengesahan itu turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru, kata Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun saat menyampaikan laporan kerja Tim Pansus pada Rapat Paripurna.

“RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat,” terang Komarudin.

Ia mengklaim UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP, Red.) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,” sebut Watubun.

UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen untuk keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.

Dalam kesempatan itu, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan.

Sejak pembahasan hingga pengesahan pada hari ini, RUU Otsus Papua mendapat penolakan dari banyak pihak. Pada hari ini, demo yang digelar Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan mahasiswa Papua di depan gedung DPR RI, Kamis (14/7/2021) pagi dibubarkan polisi. Mereka berdemonstrasi untuk menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II.

"Rakyat Papua tidak mengakui hasil pembahasan otonomi khusus yang dibahas oleh DPR dan pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia, Ambrosius Mulait kepada reporter Tirto.

Aksi menolak Otsus Papua juga berlangsung di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). Aksi ini diikuti oleh Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua.

Mereka menyikapi Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang dianggap ilegal dan tidak demokratis, serta menyatakan bahwa otonomi khusus bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan Papua.

Baca juga artikel terkait RUU OTSUS PAPUA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri