tirto.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat, jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 975.194 badan usaha hingga 10 Mei 2023. Angka ini tumbuh 7,30 persen dari 908.860 badan usaha pada 2022.
"Badan SPT-nya tumbuh 7,3 persen. Jadi Alhamdulilah sampai 10 Mei progresivitas penyampaian SPT yang disampaikan SPT badan bertumbuh dari 2021 ke 2022, ada pandemi kan, lalu 2022 ke 2023," ungkap Suryo dalam media briefing, di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Pertumbuhan juga terjadi pada wajib pajak orang pribadi. Hingga Per 10 Mei, SPT orang pribadi mencapai 12,39 juta, naik 2,51 persen dari 12,09 juta pada tahun lalu.
Suryo menambahkan bahwa dari laporan SPT orang pribadi dan badan usaha, mayoritas telah menggunakan e-Filling yaitu sebanyak 10,84 juta, yakni 10,79 juta orang pribadi dan 44.849 wajib pajak badan.
Sementara itu, wajib pajak yang melaporkan secara manual hanya 489.457. Rinciannya 405.389 wajib pajak orang pribadi dan 84.068 wajib pajak badan.
Suryo menambahkan pelaporan SPT Tahunan tidak berhenti di batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pihaknya juga akan menunggu sampai akhir tahun.
"Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini yang akan terus kita tuju sampai akhir tahun 2023," kata Suryo.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang