tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menerjunkan 918 personel untuk mengawasi penerapan sistem ganjil genap di 153 pasar tradisional pangan maupun nonpangan yang ada di Jakarta.
"Untuk itu [penerapan sistem ganjil genap], saya menerjunkan 918 orang di 153 pasar yang dikelola Pasar Jaya," kata Arifin kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Dirinya mengatakan setiap pasar akan dijaga enam personel untuk menjaga dan mengawasi penerapan sistem ganjil genap dan penerapan protokol kesehatan di tiap pasar.
Perumda Pasar Jaya menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 di pasar-pasar tradisionla. Sistem ini disesuaikan antara nomor kios pedagang dengan tanggal.
Kios dengan nomor ganjil buka pada tanggal ganjil dan kios pada tanggal genap dibuka pada tanggal genap. Sementara lapak pedagang yang tidak memiliki kios diberikan jarak masing-masing satu meter agar tidak berimpitan.
Sejauh ini klaim Arifin, penerapan protokol kesehatan dan sistem ganjil genap pada hari pertama Senin (15/6/2020) kemarin masih berjalan dengan baik dan belum ditemukan pelanggaran.
Apabila ditemukan pasar yang kedapatan tak mematuhi aturan, maka Satpol PP akan memberikan teguran lebih dulu. Jika masih melanggar, maka bisa dikenakan sanksi.
"Nanti kami lihat hasilnya [laporan pelanggaran]," ucapnya.
Namun sistem ganjil genap ini mendapat protes dari pedagang sayur yang ada di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Senin (15/6/2020) kemarin.
Protes ini langsung disampaikan kepada Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin saat meninjau pemberlakuan sistem ganjil genap kemarin.
Para pedagang, khususnya pedagang sayur khawatir pemberlakuan sistem ganjil genap di pasar tradisional bisa menyebabkan dagangan mereka busuk.
"Kalau sistemnya ganjil-genap, seperti tomat, daun bawang dan sayur-sayuran lainnya otomatis busuk Pak, tidak ada yang mau beli," kata seorang pedagang sayur Sri Pujiati dikutip dari Antara.
Menurut Sri pembatasan operasional pedagang membuat separuh dari total 1.000 lebih pedagang hanya diperbolehkan tiga kali berdagang dalam sepekan. Padahal dagangan sayur-mayur harus terjual pada hari yang sama agar tetap segar saat dikonsumsi pembeli.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto