Menuju konten utama

9 Terduga Pelaku Tak Terbukti Atur Skor Kalteng Putra vs Persela

Polisi melepas 9 orang terduga pengatur skor karena bukti yang dimiliki tak cukup, meski sudah ada niat untuk melakukan tindakan curang.

9 Terduga Pelaku Tak Terbukti Atur Skor Kalteng Putra vs Persela
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, sembilan orang terduga pelaku pengaturan skor pertandingan Liga 1 antara Kalteng Putra versus Persela Lamongan telah dipulangkan.

Mereka dinyatakan tak terbukti mengatur skor setelah ditahan oleh kepolisian selama 1x24 jam.

"Ya sudah [dilepas]. Tugas daripada Satgas anti mafia bola kan preventif dan represif," kata Argo kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Argo menuturkan, berdasarkan keterangan dari saksi. Sembilan terduga itu memang memiliki niat untuk melakukan pengaturan skor, namun belum dilakukan.

"Dari keterangan saksi, bahwa niat jahat [pengaturan skor] ada. Tetapi belum terlaksana atau belum dilakukan. Makanya dipulangkan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Antimafia Bola Polri menangkap 9 orang atas dugaan pengaturan skor dalam pertandingan Liga 1 antara Kalteng Putra melawan Persela Lamongan. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kalimantan Tengah.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono mengatakan sembilan orang yang ditangkap terdiri dari 6 orang perangkat pertandingan dan 3 orang manajemen klub. Mereka berinisial IPJ, MCS, KRD, DST, JRE, FAN, KFH, FAG, dan HMN.

"Perangkat pertandingan diamankan dari berbagai lokasi di Palangkaraya," kata Argo kepada wartawan, Senin (28/10/2019) lalu.

Dalam pekan ke-24, Liga 1 2019 mempertemukan Kalteng Putra dan Persela, Minggu (27/10/2019) sore.

Pertandingan digelar di Stadion Tuah Pahoe, Palangkaraya, Kalteng. Kalteng Putra menaklukkan Persela dengan skor 2:0.

Baca juga artikel terkait LIGA 1 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali