Menuju konten utama

9 Demonstran Hardiknas Tak Ditahan, tapi Proses Hukum Berlanjut

Yusri sebut kesembilan demonstran yang ditangkap polisi tidak ditahan, tapi proses hukum jalan terus.

9 Demonstran Hardiknas Tak Ditahan, tapi Proses Hukum Berlanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap sembilan demonstran Hari Pendidikan Nasional di ibu kota pada 3 Mei 2021, sekira pukul 17.30. Dia bilang yang dicokok adalah mahasiswa, anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), dan pengangguran yang mengaku buruh.

"Dari sembilan (orang) itu, kalau tidak salah ada empat atau lima mahasiswa. Karena memang dia mahasiswa, tapi buruh juga," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021). Kesembilan demonstran itu juga terlihat dalam aksi Hari Buruh pada 1 Mei.

Akibat dari hal itu, polisi memeriksa dan menetapkan mereka sebagai tersangka. "Kami persangkakan mereka semuanya (dengan) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP," imbuh dia.

Kesembilan orang itu tidak ditahan, mereka dibebaskan namun proses hukum terus berlanjut.

Meski penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang, tapi Yusri mengingatkan perihal kesehatan dan jangan sampai kerumunan itu menjadi penyebab penularan COVID-19. Dalam perkara ini polisi berupaya tiga kali membubarkan massa, tapi diabaikan. Bahkan polisi mengingatkan koordinator lapangan untuk merampungkan aksi.

Selain itu, ia membantah pihaknya menghalangi para tersangka agar tak mendapatkan bantuan hukum. "LBH ada di situ, kok. Bahkan menawarkan diri menyampaikan bahwa dia jadi pengacara. Didampingi pada saat diperiksa," kata Yusri.

Sembilan orang yang ditangkap yakni Sekjen KASBI, Ketua BEM FHUI, Koordinator Jakarta Selatan KRPI, dan mahasiswa. Unjuk rasa diisi dengan orasi dan kegiatan simbolik berupa pemberian kartu merah kepada Mendikbud. Kartu merah merupakan bentuk kekecewaan kepada Mendikbud yang dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak atas pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Baca juga artikel terkait HARDIKNAS 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz