Menuju konten utama

7 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Berstatus di Bawah Umur

Sebanyak 7 tersangka kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih berstatus di bawah umur sehingga mereka tidak ditahan melainkan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Mereka masuk dalam data terbaru tersangka kerusuhan Tanjungbalai yang kini berjumlah total 21 orang.

7 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Berstatus di Bawah Umur
Sejumlah warga melihat kondisi Kelenteng Dewi Samudera yang telah dipasang garis polisi pasca kerusuhan, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7). ANTARA FOTO/Anton.

tirto.id - Sebanyak 7 tersangka kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih berstatus di bawah umur sehingga mereka tidak ditahan melainkan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (7/8/2016), menyatakan bahwa ketujuh pelaku berusia di bawah umur tersebut masuk dalam data terbaru tersangka kerusuhan Tanjungbalai yang kini berjumlah total 21 orang.

Menurutnya, 21 tersangka tersebut terdiri atas delapan tersangka pelaku pencurian saat kerusuhan terjadi, sembilan tersangka tindak perusakan dan empat tersangka provokator.

"Baru dua orang yang ditahan. Dua tersangka yang ditahan adalah tersangka provokator berinisial BA dan A," katanya.

Sebelumnya Martinus menyebutkan bahwa dua provokator yang ditangkap itu merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Tersangka pembakaran dan provokasi sebanyak satu orang dari LSM GMMI dan satu tersangka lainnya yang juga bertindak sebagai provokator adalah Ketua LSM GAPAI," kata Kombes Martinus di Jakarta, Sabtu (6/8/2016).

Kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7/2016) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya telah menegaskan jika setiap pelaku ujaran kebencian (hate speech) terkait SARA yang memicu kerusuhan di Tanjungbalai dan daerah lain di Indonesia harus diusut dan ditindak.

"(Mereka harus) diusut dan dicari. Tidak hanya di Tanjungbalai, siapapun tidak boleh menyebar kebencian karena sama dengan provokator," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/8/2016) petang.

Kepolisian telah menangkap Ahmad Taufik, yang diduga terlibat dalam penyebaran ucapan kebencian melalui media sosial di Jakarta.

Taufik diduga mengunggah status "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar. Buat saudara Muslimku mari rapatkan barisan..Kita buat tragedi 98 terulang kembali. #Allahu_Akbar..." di laman Facebooknya pada Minggu (31/7/2016). Namun, penyidik kepolisian tidak menahan tersangka karena kondisi kesehatan buruk yaitu menderita stroke.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN TANJUNGBALAI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan