tirto.id - Sebanyak tujuh orang dari berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat diduga menjadi korban kerja paksa pemilik kapal KM Jaya Utama berbasis di Pekalongan, Jawa Tengah. Kini mereka terdampar di Pelabuhan Perikanan Merauke, Provinsi Papua.
Semula mereka mendaftar untuk bekerja sebagai awak kapal di Pekalongan setelah mendapat informasi dari calo di media sosial. Ketika mulai berlayar dari Surabaya menuju Sorong, Provinsi Papua Barat untuk mencari ikan di Kepulauan Aru terjadi ketidaknyamanan bekerja di atas kapal dan bahan makanan minim. Mereka lalu diturunkan oleh nahkoda di Merauke dan terlantar sampai sekarang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan. DFW adalah lembaga nonprofit fokus pada praktik perikanan ramah lingkungan. Abdi menyatakan kerja paksa dialami ketika ketujuh orang tersebut terjebak utang kepada nahkoda kapal.
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah dan pemilik kapal dapat duduk bersama agar ketujuh orang tersebut dapat pulang ke daerah asal.
"Regulasi perlindungan awak kapal perikanan yang saat ini ada belum terlalu efektif dilaksanakan karena lemahnya implementasi dan pengawasan pelaksanaan aturan. Hal ini menyebabkan, munculnya sejumlah kasus penelantaran awak kapal perikanan dan sejumlah indikasi kerja paksa yang dialami," katanya, Selasa (9/3/2021).
Ia mendesak kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melakukan operasi terpadu dan pengawasan di Laut Arafura untuk memastikan bahwa kapal ikan yang melakukan operasi penangkapan ikan telah mematuhi regulasi tentang Perjanjian Kerja laut.
Editor: Zakki Amali