tirto.id - Seiring meningkatnya polusi udara dan perubahan iklim, masyarakat dituntut untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan. Mobil listrik diklaim sebagai alternatif yang tepat lantaran tidak menghasilkan emisi gas buang.
Meskipun dalam produksi baterainya mereduksi aspek lingkungan, mobil listrik tetap digaungkan sebagai solusi ramah lingkungan. Bahkan, pemerintah Indonesia memberlakukan insentif pajak dan subsidi agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan hanya memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik. Hal itu juga diiringi dengan pembuatan plat mobil listrik yang berbeda. Lalu, apa saja jenis plat mobil listrik?
Sebelum beranjak ke pembahasan jenis-jenisnya, kita mesti memahami alasan plat nomor mobil listrik dibuat berbeda.
Mengapa Plat Mobil Biasa Berbeda dengan Plat Mobil Listrik?
Meskipun sekilas mobil listrik tampak serupa dengan mobil biasa, terdapat perbedaan mencolok pada plat nomornya. Plat nomor berwarna biru ini, yang sering disebut "mobil listrik plat biru", menjadi pembeda utama dan memberikan beberapa keuntungan bagi penggunanya.
Pemilihan warna biru pada plat kendaraan listrik ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah memudahkan identifikasi oleh pihak berwenang. Hal ini penting, terutama saat kebijakan ganjil-genap diberlakukan kecuali mobil listrik yang tetap diizinkan beroperasi.
Warna biru pada plat mobil listrik merupakan rekomendasi dari Korlantas Polri, sejalan dengan program "Langit Biru" yang dicanangkan pemerintah.
Dasar hukum di balik pembedaan plat nomor mobil listrik dan kendaraan biasa ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Peraturan ini secara eksplisit memasukan mobil listrik sebagai salah satu kendaraan yang bebas dari aturan ganjil-genap. Hal ini sama seperti yang berlaku untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil presiden.
Selain manfaat langsung bagi pengguna, plat biru juga memberikan keuntungan lain. Jenis plat mobil listrik dengan warna biru ini memudahkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dalam menganalisis data rekaman pelanggaran lalu lintas.
Dengan plat biru yang mudah diidentifikasi, E-TLE dapat memproses pelanggaran yang melibatkan mobil listrik dengan lebih cepat dan akurat.
Jenis-Jenis Plat Mobil Listrik
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan listrik sendiri memiliki beberapa jenis. Kebanyakan masyarakat lebih banyak mengenal jenis plat dengan warna dasar hitam dan garis biru di bawahnya. Berdasarkan Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2, berikut beberapa jenis-jenis plat mobil listrik.
1. Plat nomor hitam garis biru
Warna plat nomor mobil listrik yang paling sering dijumpai adalah plat hitam dengan garis biru. Plat nomor hitam garis biru diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik milik pribadi.2. Plat kuning garis biru
Selain plat hitam garis biru untuk kendaraan pribadi, terdapat pula jenis plat nomor mobil listrik lainnya, yaitu plat kuning dengan garis biru. Jenis mobil listrik plat biru dengan kombinasi merah ini digunakan untuk kendaraan umum, seperti taksi dan transportasi umum lainnya.3. Plat merah dengan garis biru
Jenis plat mobil listrik lainnya adalah plat nomor berwarna merah dengan garis atau list biru. Plat ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik pemerintah yang menggunakan tenaga listrik. Pemberian plat nomor khusus ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dinas listrik di jalanan dan membedakannya dengan kendaraan dinas konvensional.4. Plat nomor putih garis biru
Selain plat hitam, kuning, dan merah, dengan garis biru, terdapat pula jenis plat nomor mobil listrik lainnya, yaitu plat putih dengan garis biru. Warna kombinasi antara putih dan biru digunakan untuk kendaraan listrik uji coba yang ditemani Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.5. Plat hijau garis biru
Jenis plat nomor mobil listrik terakhir adalah plat hijau dengan garis biru. Plat mobil listrik ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), seperti Batam.Kendaraan listrik dengan warna plat hijau mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Akan tetapi, jenis kendaraan listrik berplat hijau dan garis biru tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Fadli Nasrudin