Menuju konten utama

46 WNI Calon Haji Ditolak Saudi, Kemenag akan Tinjau Agen Travelnya

Kemenag mempertimbangkan memproses hukum agen perjalanan haji yang memberangkatkan 46 WNI calon jemaah haji ditolak masuk Arab Saudi.

46 WNI Calon Haji Ditolak Saudi, Kemenag akan Tinjau Agen Travelnya
Seorang calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang berjalan menuju kamar setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia masih mempertimbangkan memproses hukum agen perjalanan haji yang memberangkatkan 46 WNI calon jemaah haji yang ditolak masuk Imigrasi Arab Saudi pada Kamis (30/7/2022) dini hari.

Sebanyak 46 WNI ini tak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem Imigrasi Arab Saudi. Mereka diberangkatkan oleh agen perjalanan yang tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kemenag. Agen tersebut memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan masih akan mendiskusikan dengan pihak berwenang bila memang nantinya ada proses hukum terhadap agen perjalanan yang memberangkatkan 46 WNI tersebut.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (3/7/2022).

Hilman mengatakan masalah ini juga akan menjadi perhatian Kemenag, khususnya akan mendiskusikan dengan pemerintah Arab Saudi terkait aturan mengenai konsep visa mujamalah.

“Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep [visa] mujamalah, aturannya seperti apa. Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” ungkap Hilman.

Hilman mengatakan selain akan membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah,” tutur Hilman.

Sebelumnya, sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Indonesia.

Sebanyak 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui biro perjalanan PIHK yang terdaftar di Kemenag.

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi, maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” jelas Hilman.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.

Dilansir dari Antara, pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI 2022 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto