Menuju konten utama

42 Juta Kendaraan Terekam ETLE, Berapa yang Sudah Ditindak?

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap."

42 Juta Kendaraan Terekam ETLE, Berapa yang Sudah Ditindak?
Sejumlah pengendara melintas di tanda pemberhentian sementara lampu merah simpang Jalan Ahmad Yani, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.

tirto.id - Polri bertransformasi dalam penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penerapan ETLE guna meminimalisasi penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada 34 Polda dan 119 Polres yang menerapkan sistem ETLE.

"Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara, ada 63 ETLE mobile on board dan 7 ETLE portable," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.

Kemudian 4 Polda dengan kamera ETLE sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.

Dalam penerapan penindakan, per Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE, 1.716.453 di antaranya sudah tervalidasi data oleh petugas di balik meja dan sudah diteruskan dalam bentuk pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Lantas terdapat 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada penelusuran pengiriman surat konfirmasi.

Selanjutnya, dari 636.239 data itu 268.216 di antaranya terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," terang Dedi.

Jika ditemukan ada petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.

Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala, seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal, maupun SDM ETLE yang terbatas.

"Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat," ujar dia. ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga artikel terkait ETLE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky