tirto.id - Kamis, 16 Februari 2023, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sony Rizal Taihitu, seorang sopir taksi daring, oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang.
Ada 40 adegan yang diperankan pelaku dalam rekonstruksi perkara ini. 40 adegan tersebut meliputi sebelum kejadian, saat mengeksekusi dan setelah kejadian. Bripda Haris menghabisi nyawa Sony karena ingin menguasai barang korban.
Berikut ulasan lengkapnya:
Keranjingan Judi
Kakak Bripda Haris mengirimkan Rp90 juta kepadanya untuk membeli mobil. Mobil itu hendak digunakan oleh keluarganya di Jambi. Kakaknya mengirimkan Rp20 juta dan Rp90 juta pada 19 Januari 2023.
Bripda Haris pun menggunakan dana itu untuk judi daring. "Timbul niat tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi daring, dengan harapan mendapatkan uang yang banyak," ujar salah satu penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ikut rekonstruksi.
Bripda Haris bernasib sial, ia kalah judi dan kebingungan untuk mengembalikan duit kakaknya.
Niat Merampok
Bripda Haris berniat mencari sopir taksi daring untuk dirampok kendaraannya, lantaran ia telah menghabiskan uang Rp90 juta milik keluarganya karena kalah bermain judi daring. Bila aksinya berhasil, mobil yang dicuri itu akan dijual dan uangnya untuk membayar utang ke kakaknya.
Menentukan Target
Bripda Haris belum yakin menjalankan rencananya, maka ia berkeliling menggunakan Trans Jakarta untuk "memberanikan" diri sekaligus menentukan target.
Eksekusi
23 Januari, Bripda Haris memesan taksi daring. Sony Rizal Taihitu, menjadi sopirnya. Kendaraan melaju ke arah Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Di dalam mobil, Bripda Haris menodongkan pisau dari balik kursi sopir. Sony melawan dengan menahan tangan pelaku. Bripda Haris menusuk korban, pisau mengenai bagian leher dan kepala korban, lantas korban terluka.
Setelah menusuk, Bripda Haris keluar dari mobil, dia ingin mengambil alih kemudi. Sony langsung mengunci mobil ketika pelaku turun dari pintu.
Pintu dikunci, Bripda Haris mencoba membukanya namun gagal. Kemudian dia lari ke luar perumahan meninggalkan korban.
Tinggalkan Jejak
Pelaku ingat tas yang berisi kartu tanda anggota Polri-nya tertinggal di dalam mobil. Bripda Haris pun kembali dan meminta Sony membukakan pintu. Korban tak mengikuti kemauan si polisi.
"Saat itu korban membunyikan klaksonnya berkali-kali. Hal tersebut membuat tersangka panik dan berlari ke luar perumahan," ucap penyidik.
Pelaku kabur ke Halte Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, lalu masuk ke masjid terdekat untuk membersihkan sisa darah di wajah dan pakaiannya.
Berkat jejak pelaku yang tertinggal, kasus ini bisa terungkap.
Mengibul
Rampung membersihkan diri, Bripda Haris pergi ke sebuah warung. Ia sempat mengibuli pemilik warung bahwa dirinya menjadi korban perampokan di Terminal Kampung Rambutan, lalu berhasil melarikan diri menggunakan angkot.
Pemilik warung yang percaya kisah Bripda Haris merasa iba. Lantas memberikan uang Rp20 ribu kepada pelaku. Berbekal uang itu, Bripda Haris pergi ke rumah pamannya di Bekasi. Polisi pun menangkapnya di kediaman si paman.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Haris dijerat Pasal 338 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky