tirto.id - Polisi menelusuri kasus kematian sopir taksi daring, Sony Rizal Tahitoe, yang diduga dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang atau Bripda HS.
Jenazah Sony ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di samping mobilnya di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023.
Berikut ulasannya:
Identitas Pelaku Tertinggal
Ketika polisi menyelidiki perkara, mereka menemukan barang bukti, salah satunya adalah Kartu Tanda Anggota Polri milik Bripda Haris. Kuasa hukum keluarga korban, Jundri Berutu, membenarkan hal tersebut.
"Barang yang tertinggal berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya dan tas ransel. Bukan tas ransel murah. Ya ada (KTA Polri)," ucap dia, Selasa, 7 Februari 2023.
Pesan Taksi Tanpa Aplikasi
Bripda Haris diduga memesan taksi daring secara luar jaringan (offline) tanpa menggunakan aplikasi. Tujuannya agar tak terdeteksi oleh aplikator.
Jundri pun menduga alamat tujuan merupakan alamat fiktif dan pelaku telah memahami situasi tempat ia menghabisi nyawa korban.
Pelaku Ditangkap
Bripda Haris ditangkap pukul 16.30 WIB di hari yang sama. "Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ucap Kabag Ops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, ketika dihubungi wartawan, Selasa.
Motif Pembunuhan
Berdasar penyelidikan, motif Bripda Haris nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban. Pelaku sering bermain judi daring, bahkan meminjam uang kepada rekan-rekannya. Akibatnya, ia memiliki banyak utang kepada banyak orang. Pihak Densus pun telah memperingatkan dan menghukum Haris.
Jerat Hukum
Polisi menangkap Bripda Haris di Puri Persada, Bekasi, Jawa Barat. Ia pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky